Selain itu, sejumlah barang bukti akan disita untuk dimusnahkan, sebagaian lainnya akan dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi Adelia.
Pasalnya, kejadian pembunuhan itu terjadi di rumah Adelia di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (23/8/2023).
"Dari terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis."
"Agenda pledoi sesuai penetapan majelis hakim pada Kamis (22/2/2024)," jelasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan tersebut.
Sehingga akan melakukan pembelaan secara tertulis.
Sari menilai, selama persidangan ini terdakwa kooperatif dan berkelakuan baik.
Sehingga hal itu bisa menjadi pertimbangan dalam vonis nanti.
"Terkait subtansi tuntutannya sendiri kami tidak keberatan, karena keterangan terdakwa sudah mengakui perbuatannya."
"Tapi kalau tuntutannya seumur hidup itu, kami mengajukan keberatan," tandasnya. (*)
Baca juga: Aan Rohaeni Akan Tempuh Jalur Hukum, Kurator Moro Purwokerto Dituduh Gelapkan Uang Rp 3,5 Miliar
Baca juga: Bupati Etik Serahkan Bantuan KIP Jenjang SD, Program Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Keluarga Miskin
Baca juga: 3 Pendaftar Lolos Tes Tertulis PAW Kades Berjo Karanganyar, Ada Mantan Kades
Baca juga: Masa Satgas Pemilu 2024, Konsumsi Gasoline Jalur Tol Trans Jawa Naik 15 Persen