TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Rivaldo, pengatur sekaligus pengendali kurir sabu untuk wilayah Sumatera dijatuhi vonis hukuman mati.
Vonis terhadap kaki tangan Fredy Pratama itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Tanjung Karang Lampung.
Atas vonis tersebut, melalui kuasa hukumnya, Rivaldo meminta waktu seminggu untuk pikir-pikir, apakah hendak mengajukan banding atau mengambil sikap lainnya.
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Jaringan Fredy Pratama Punya Truk Boks untuk Kirim Narkoba
Baca juga: Pantas Sulit Terendus, Fredy Pratama Kirim Narkoba Pakai Kemasan Minuman Begini Siasatnya
Rivaldo alias KIF, operator sekaligus "tangan kanan" gembong narkoba Fredy Pratama dijatuhi vonis pidana mati.
Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang yang dibacakan oleh Ketua Majelis Lingga Setiawan, Selasa (27/2/2024) siang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan hal yang meringankan sama sekali atas kasus narkoba itu.
"Perbuatan terdakwa adalah kejahatan narkoba lintas negara atau internasional."
"Perbuatan terdakwa sistematis dan merusak secara masif," kata Lingga.
Selain itu jumlah peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa begitu besar dan berdampak negatif yang luas.
Baca juga: Andri Gustami Sebut Kapolda Lampung yang Memotivasinya Gabung dengan Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Baca juga: 4 Pengedar Jaringan Fredy Pratama Diringkus, Kapolda Jateng: Total Ada 52 Kilogram Sabu
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," kata Lingga.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Rivaldo melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata dia.
Atas vonis ini, Rivaldo melalui kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir selama satu minggu untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Rivaldo dijatuhi pidana mati.
Rivaldo diketahui berperan dalam mengatur kendali kurir-kurir jaringan tersebut untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu melintasi wilayah Sumatera.