Berita Regional

Sosok JR, Guru SMAN Yang Melecehkan Siswinya Ngaku Tak Pernah Memaksa, Suka Sama Suka

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Fakta Baru Oknum Guru Berinisial JR Yang Lecehkan Siswi di Bengkulu, Keduanya Ternyata Memiliki Hubungan Spesial

Pada saat di pondokan tersebut pelaku melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri terhadap korban.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi, S.H mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait peristiwa tersebut mengingat, sampai sejauh ini perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut.

"Nanti akan dipublis bagaimana kejadian yang sebenarnya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Tunggu hasilnya besok akan segera dirilis," ungkap Sarmadi, Rabu (20/3/2024).

Oknum Guru Ditangkap

Oknum guru honorer di salah satu SMAN berinisial JR (36) warga Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan ditangkap usai menyetubuhi siswinya sendiri.

Pria yang sudah memiliki anak istri tersebut menyetubuhi korban  yang masih berusia 17 tahun dan baru duduk di bangku kelas 2 SMAN.

Peristiwa tersebut terjadi, pada Minggu (17/3/2024) malam, dimana saat itu pelaku mengirim chat melalui Messenger ke korban untuk mengajak bertemu di pondok sawah Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang.

Korban pun langsung memenuhi permintaan untuk pergi ke pondok sawah itu.

Kemudian, saat bertemu dengan korban, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merayu korban, sehingga pelaku berhasil merenggut kesucian korban.

Baca juga: Ternyata Korban Pelecehan Seksual Kakanwil Kementerian Agama Sulbar Syafrudin Baderung Tak Cuma Satu

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, S.H mengaku, saat ini pelaku yang merupakan oknum guru tersebut sudah berhasil diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Ya benar, saat ini pelaku persetubuhan oknum guru kepada siswi sudah diamankan. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ungkap AKP Sarmadi.

Pelaku berhasil diamankan pada, Selasa (19/3/2024)  pukul 14.00 WIB saat sedang berada di rumahnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunbengkulu.com
 

Berita Terkini