"Dia sebenarnya sering ketangkep polisi, tapi karena dia masih usia bocah, dia gampang bebas," ungkap Hanif.
Hanif mengaku, ia dan teman sebayanya sempat prihatin saat AEA ditinggal oleh orangtuanya seorang diri di Lampung Tengah.
Ia pun berusaha mengakrabkan diri dengan AEA. Namun Hanif merasa usahanya sia-sia.
"Kayaknya dia sudah engga wajar banget. Apalagi kasus dia yang baru ini," tutupnya.
AEA sendiri ditangkap saat membawa kabur mobil milik korban pada Sabtu (24/3/2024) di Jalan Raya Seputih Raman, tepatnya di depan Pasar Seputih Raman, Lampung Tengah.
AEA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 dan pasal 365 KUHPidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras"
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, Istri Pelaku Mengaku Selingkuh dengan Korban