TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Tersangka penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham, KN (45) kembali dilaporkan atas kasus penipuan.
Tersangka KN merupakan warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Sebelumnya diberitakan, KN melakukan penipuan terhadap warga Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dengan modus menjanjikan bisa meloloskan seleksi rekrutmen CPNS di Kemenkumham RI.
Korban mengalami kerugian hingga Rp302,5 juta.
Baca juga: Pembangunan Pasar Ngawen Blora Ditaksir Telan Biaya Rp 70 Miliar, Bupati Arief Datangi Kemendag
Baca juga: Blora Menuju Kawasan Industri Baru di Jawa Tengah: Bupati Arief Rohman Dorong Peluang Investasi
Adapun saat ini tersangka juga dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban lain.
Namun bukan penipuan rekrutmen CPNS.
Tersangka diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang peternak ayam di Desa Doplang, Kecamatan Jati.
Lawyer korban, Mulyono mengatakan, korban mengalami kerugian mencapai Rp70 juta.
"Ini baru proses penyelidikan."
"Kerugiannya mencapai sekira Rp70 juta," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Remisi Hari Raya Idulfitri, Rutan Kelas IIB Blora Tahun Ini Usulkan 116 Warga Binaan
Baca juga: Penipuan Rekrutmen CPNS Kemenkumham Terungkap, Korban Warga Blora Merugi Rp 302,5 Juta
Lebih lanjut, Mulyono menuturkan, modus tersangka KN yaitu dengan menakut-nakuti akan menutup usaha peternakan ayam milik korban.
"Korban ini punya kandang ayam, tapi dengan modus tertentu, menakut-nakuti."
"Kandang mau ditutup, sehingga semuanya harus dikelola dia (tersangka KN), manajemen kandangnya dia, terus uang semuanya harus diserahkan dia."
"Dia hanya membohongi dan menipu," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (3/4/2024).
Mulyono menyebut korban ditipu tersangka sejak pertengahan 2023.