TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Oknum polisi berinisial K (53), diduga telah mencabuli anak tirinya selama 4 tahun sejak 2020.
Korban mengatakan, pencabulan tersebut diterimanya saat masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Diketahui ayah tirinya tersebut merupakan anggota Polsek Sawahan.
Baca juga: Sosok Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Ternyata Sudah Tak Peduli, Nafkah Saja Tak Diberi
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polresta Pelabuhan Tanjung Perak.
“Saya sudah berkali-kali dicabuli oleh ayah tiri saya. Sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024,” kata korban kepada awak media di Mapolresta Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (21/4/2024).
Korban menyebut, peristiwa itu berawal ketika rumahnya di Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, sepi. Sedangkan ibunya sendiri tengah melahirkan di rumah sakit.
“Awalnya saat ibu saya melahirkan di rumah sakit, saat itu saya sendirian dirumah. Mulai dari kamar tidur hingga di kamar mandi saya pernah digitukan (dicabuli) sama ayah tiri saya,” jelasnya.
Terduga pelaku merayu bocah tersebut memberikan apapun jika mau melayaniya, namun hal itu ditolak.
Akan tetapi, polisi tersebut terus memaksa hingga akhirnya korban ketakutan.
“Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” ucapnya.
Sementara itu, kakek korban, N (55), baru mengetahui aksi pencabulan saat Ramadan 2024.
Dia mendapatkan cerita langsung dari cucunya.
“Cucu saya baru ngomong ke saya pada pertengahan bulan puasa (Ramadhan). Langsung saya ajak laporan ke kantor polisi,” kata N.
Kakek korban mengaku tidak terima atas peristiwa yang dialami cucunya tersebut.
Dia berharap pelaku segera mendapatkan hukuman setimpal.
Baca juga: Kesal Dianggap Istrinya Tak Perkasa Lagi, Pria Ini Nekat Mencabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun