"Sedangkan nominal gaji untuk Ketua PPK Rp 2,5 juta dan anggota Rp 2,2 juta."
"Untuk anggaran pada Pilkada 2024 nanti sumber dari Provinsi Jawa Tengah."
"Dengan kata lain, ada sharing (berbagi) anggaran dari Pemkab Tegal dan Pemprov Jateng," jelasnya.
Ditanya mengenai kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Dian menerangkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti karena belum ada pemutakhiran.
Sedangkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni sebanyak 90 personel.
Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 861 personel.
"Sementara untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kami belum mengetahui berapa jumlah yang dibutuhkan karena masih menunggu penetapan TPS," pungkas Dian. (*)
Baca juga: 2 Kali Budi Warga Bancak Semarang Cabuli Anak Tiri Usia 9 Tahun, Alasannya Sakit Hati Terhadap Istri
Baca juga: Modus Pelaku Warga Purbalingga Gadaikan Motor Tetangga Senilai Rp 2 Juta, Dipinjam Buat COD
Baca juga: Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Rampung Juli 2024
Baca juga: Detik-detik Polisi Bujuk ODGJ Dibawa ke RSUD Banyumas, Ulahnya Makin Resahkan Warga Sumpiuh