Lebih lanjut, KPCDI menuntut bahwa tidak ada lagi pembiaran kelangkaan obat untuk peserta BPJS Kesehatan karena kelalaian ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi pasien dan mempertaruhkan nyawa mereka. Tidak adanya obat ini adalah situasi yang tak dapat diterima dan harus segera diatasi untuk melindungi pasien.
Hal ini sejalan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di mana mengamanatkan setiap orang berhak atas kesehatan yang setinggi-tingginya, hidup sejahtera, lahir dan batin, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu. (*)
Baca juga: Prof Delianis Minta Jaga Kelestarian Mangrove, Nilai Ekologis dan Komersialnya Sangat Tinggi
Baca juga: Avanza Silver dan Honda Beat Ringsek Parah Kecelakaan, Mobil Sempat Tabrak Pembatas Jalan
Baca juga: Tari Cahya Nojorono, Upaya Mempertahankan Caping Kalo Khas Kudus
Baca juga: Polisi Dalami Asal Usul Pistol yang Dipakai Pelaku Tembak Petugas Parkir di Braga Hotel Purwokerto