Pemilik curiga perhiasannya hilang saat memeriksa lemari pada 16 April 2024.
Ia mencurigai MH karena pernah membersihkan rumah sebelum Lebaran.
FL lantas melaporkan hal ini ke polisi beberapa hari kemudian.
Polisi mengumpulkan beberapa barang bukti.
Polisi kemudian mencari MH dan menemukannya di rumah di Pajangan.
Polisi menyita perhiasan tersebut dan menggiring MH ke Polsek Lendah.
Polisi menjerat MH pakai pasal 364 dengan ancaman lima tahun penjara.
MH menampik mencuri perhiasan milik majikannya itu.
Ia mengaku menemukan dompet isi perhiasan di kolong lemari, mengambil, lalu membawa pergi.
Ia mengaku menyukai perhiasan itu sehingga tidak menjual atau memberikannya ke orang lain.
“Hanya karena saya senang saja,” kata MH. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Emas 100 Gram Senilai Rp 100 Juta, Pelaku Sebut "Nemu" di Kolong Lemari"
Baca juga: Viral Pria Curi Besi Jembatan saat Ramai Dilintasi Kendaraan, Polisi: Residivis, Positif Narkoba