"Tiga hari lalu korban memeriksakan diri ke rumah sakit," jelasnya.
Ia melanjutkan, penganiayaan dilakukan tersangka saat melihat kata "Sayang" di dalam chat media sosial korban.
Gelap mata melihat chat tersebut, tersangka memukul korban berulang kali di bagian pipi dan kepala.
Punggung korban juga dicambuk alat gantungan baju yang terbuat dari kawat.
"Korban sempat meminta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka tak menyadari bahwa aksinya membuat rahang korban patah," bebernya.
Tersangka dijerat pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Iwn)
Baca juga: "Jenuh Dengan Kerjaan" PNS dan PPPK Dinas Kesehatan Ditangkap saat Pesta Narkoba di Tempat Karaoke
Baca juga: Puncak Peringatan ke-145 Hari Kartini, Kabupaten Wonosobo 2024 Seminar Kartini Muda Cegah Stunting
Baca juga: Survei Elektabilitas Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti di Peringkat Teratas
Baca juga: Sosok Kolonel Hariyono Punya Impian Pimpin Kota Salatiga: Saya Ingin Bali Ndeso Mbangun Ndeso