Sementara itu Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Nadiem segera merevisi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek.
"Kita minta dalam forum yang baik ini, Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 Tahun 2024," kata Huda. Ia menyebut aturan itu dimaknai oleh sejumlah PTN di Indonesia sebagai pintu masuk untuk menaikkan UKT.
Anggota Komisi X DPR F-PAN Zainuddin Maliki juga meminta Nadiem meninjau kembali pemberlakuan aturan tersebut. Menurutnya, Permendikbud Ristek 2/2024 itu merupakan akar dari kegaduhan yang terjadi belakangan ini.(tribun network/mam/igm/riz/dod)
Baca juga: Kala Aktivis Peringati 26 Tahun Reformasi, Dari Pertunjukan 2.000 Tengkorak hingga 1.000 Kuburan
Baca juga: Hari Ini DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN
Baca juga: Kriminolog Unisba : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 2016 Jangan Ada Rekayasa
Baca juga: Pembunuhan Vina Cirebon 2016 kembali Viral dan hingga Kini 3 Orang masih Buron