TRIBUNJATENG.COM, CIREBON - Tiga jam menggeledeh rumah nenek Pegi Setiawan, polisi membawa sejumlah barang bukti.
Rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong digeledah pihak kepolisian pada Rabu (22/5/2024) kemarin.
Hal ini terkait sudah ditangkapnya Pegi di Bandung.
Pegi delapan tahun menjadi buron dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pacarnya.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT.2/3, Aries Lesmana.
Baca juga: Baru 5 Hari di Bandung, Ini Kesaksian Tetangga Soal Keberadaan Pegi Kasus Vina Cirebon Selama Ini
Baca juga: Syarat Bikin KTP Buat Gadis Ini Trauma, Syok Saat Oknum Pejabat Disdukcapil Tutup Pintu
Menurutnya, pihaknya didatangi petugas kepolisian untuk diminta mendampinya dalam kegiatan penggeledahan.
Adapun, rumah nenek Pegi berada di Blok Simaja, RT.2/2, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
"Saya sempat dampingi waktu polisi geledah rumah neneknya bareng penyidik," ujar Aries saat diwawancarai media, Kamis (23/5/2024).
Menurut Aries, dalam penggeledahan tersebut, polisi mengambil beberapa barang bukti yang dianggap dapat menguatkan keberadaan Pegi.
"Jadi bukti yang diambil itu bukti yang sekiranya menguatkan keberadaan Pegi saja, seperti dokumen-dokumen kaya gitu," ucapnya.
Aries juga menegaskan, bahwa tidak ada barang pribadi milik Pegi yang dibawa oleh polisi.
"Kalau barang pribadi Pegi ga ada yang dibawa," jelas dia.
Selain itu, dalam proses penggeledahan, polisi juga sempat menanyai tiga orang yang tinggal di rumah tersebut, yakni kakek, nenek dan bibi Pegi.
"Jadi sempat tuh 3 orang, kakek, nenek dan bibinya Pegi ditanya-tanya gitu, nanya-nanyanya soal keseharian aktivitas sehari-hari saja," katanya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus yang melibatkan Pegi Setiawan.