"Awalnya mau gertak biar segera pulang, ternyata malah nantang suruh pukul, kalau berani akan dilaporkan, ya saya pukul," kata Mbah Darmi, sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (4/6/2024).
Ranah hukum
Pemukulan terhadap keponakannya sendiri tersebut ternyata berlanjut ke ranah hukum, meski Mbah Darmi dan anak-anaknya telah meminta maaf.
Selama proses hukum berlangsung, Mbah Darmi beberapa kali harus melapor ke Kantor Polsek Bancar dan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mbah Darmi dengan hukuman 3 bulan penjara.
Menghadapi tuntutan 3 bulan penjara membuat Mbah Darmi tertekan dan sedih, karena harus merawat suaminya yang sedang sakit di rumah.
"Ya sedih, takut juga apalagi menghadapi masalah ini ditambah suami lagi sakit jadi kepikiran terus," kata dia.
Unjuk rasa
Kasus yang dialami Mbah Darmi tersebut, memantik aksi warga kampung dan mahasiswa.
Mereka berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Tuban, dan Pengadilan Negeri Tuban, serta Polres Tuban, Selasa (4/6/2024).
Dalam aksinya massa mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan Darmi dari jeratan hukum.
Sebab, tuntutan 3 bulan penjara tersebut dinilai tidak adil mengingat kasus Mbah Darmi kategori tindak pidana ringan.
"Korban yang dipukul sapu oleh terdakwa Darmi hanya mengalami luka sedikit di tangan," kata Koordinator aksi, Moh. Arif Saifudin, kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Arif juga mengatakan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh Darmi tersebut atas dasar pembelaan diri usai didorong oleh korban. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mbah Darmi Divonis 1,5 Bulan Penjara Usai Pukul Keponakannya Pakai Sapu"
Baca juga: Ngeprank Curi Mobil Teman Koas, Mahasiswa Kedokteran di Semarang Terancam Penjara