TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jateng masih mendalami kesaksian tiga orang yang diciduk dalam operasi kendaraan bodong di Kabupaten Pati.
Tiga orang tersebut masing-masing berinisial AW, DS, dan DM.
Mereka berasal dari tiga desa sasaran operasi kendaraan bodong meliputi Desa Sukolilo, Tambakrejo, dan Trangkil.
Baca juga: Daftar Kampung Bandit di Pati, Polisi Sita 6 Mobil dan 23 Motor Bodong, Bukan Hanya Sukolilo
Baca juga: Pasca Bos Rental Tewas Dikeroyok, Desa Sumbersoko Pati Ditandai sebagai Kampung Bandit
"Status tiga orang ini masih didalami."
"Bisa naik menjadi tersangka, tergantung perannya," papar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/6/2024).
Sebelumnya, Polda Jateng bersama Polresta Pati telah melakukan operasi perburuan kendaraan bodong di tiga desa di Kabupaten Pati, Kamis (13/6/2024).
Hasil operasi tersebut, 33 motor dan 6 mobil bodong disita.
Rinciannya, dari Desa Sukolilo polisi menyita 23 motor, Desa Tambakrejo 10 motor dan 5 mobil.
Sisanya, dari 1 mobil dari Desa Trangkil.
"Keterangan sementara, mobil ini diterima dari gadai, tidak dibayar, akhirnya untuk dijual," beber Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
Baca juga: 3 Korban Pengeroyokan di Sukolilo Pati Diantar Pulang oleh Anggota Polresta Pati
Baca juga: Polisi Buru Empat DPO Kasus Tewasnya Bos Rental, Polda Jateng Sita 6 Mobil dan 23 Motor di Pati
Puluhan kendaraan yang disita polisi tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kendaraan itu diparkir di rumah warga, lalu petugas memeriksa antara kecocokan mesin, surat, dan data pelaporan dari para leasing yang kehilangan kendaraannya.
Semisal ada indikasi bodong, polisi lantas mengangkutnya.
"Kami masih menelusuri kendaraan ini diambil dari siapa?"
"Itu yang masih hendak kami periksa," imbuhnya.