Menurutnya, dalam seleksi PPDB tahun ini bersih dari praktik titip-menitip, pungutan liar, maupun berbentuk gratifikasi.
"Diterima dengan sendirinya, tidak ada upaya orang lain karena siapa pun tidak bisa mengintervensi," ujarnya.
PPDB tahun ini mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas.
Dan Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Kami pikir sudah bagus kali ini lebih sesuai ketentuan."
"Artinya, dari Permendikbud yang ada diimplementasikan di Kota Semarang," kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo.
Politikus Partai Golkar ini menyebut, pelaksanaan PPDB tahun ini lebih baik ketimbang tahun sebelumnya.
Dirinya yang sempat menyebut ada kendala verifikasi raudatul atfal (RA) masuk ke SD, namun persoalan itu telah teratasi dengan baik.
"Kemarin ada keluhan RA itu ternyata bisa dilayani dengan baik, dan akhirnya permasalahan teratasi."
"Untuk PPDB tahun ini lebih baik, meningkat jauh," ujarnya. (*)
Baca juga: Alhamdulillah, Kabupaten Batang Juara III Terbaik Stand Semarak KaTa Jateng di Banyumas
Baca juga: Pesisir Kendal Rawan Jalur Distribusi Narkoba, BNN Jateng Ajak Masyarakat Perketat Wilayah
Baca juga: 2.571 Pantarlih Dilantik Serentak, KPU: Mereka Langsung Lakukan Coklit Hari Ini Hingga 24 Juli 2024
Baca juga: RESMI! Musisi Virgoun Berstatus Tersangka Kasus Narkotika