Responden terpilih berusia minimal 17 tahun atau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Proses pengumpulan data dilaksanakan melalui wawancara tatap muka (face to face interview) dengan menggunakan kuesioner terstruktur (structured interview.
"Sampel dipilih sepenuhnya secara acak (probability sampling) dengan menggunakan metoda penarikan sampel acak bertingkat (multistage random sampling). Pewawancara mendatangi nama-nama responden yang menggunakan hak pilihnya tersebut," ucapnya.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Bukan Petahana, Sosok Ini Justru Unggul dalam Survei Pilkada Bupati Demak