Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online yang ditemukan pihaknya.
"Perkembangan lainnya masih dilakukan misal pengembangan rekening dan server," terangnya.
Sementara itu, polisi juga menangkap rekan DW berinisial RYM (24), warga Semarang Selatan yang merupakan promotor judi online.
Petugas saat ini terus mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan di baliknya.
Hal itu sesuai instruksi Kapolri dan mencegah masyarakat menjadi korban judi online.
Atas perbuatannya, DW dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Mahasiswi Asal Pati yang Ditangkap karena Promosikan Judi "Online": Saya Butuh Uang"
Baca juga: GEGER, Belasan Ayam Mati Mendadak di Klaten, Diduga Terinfeksi Flu Burung, Ini Gejala Awalnya
Baca juga: Ini 3 Nama Hasil Voting Calon Rektor UNS 2024-2029, Pemilihan Digelar 18 Juli 2024
Baca juga: Terima Duta Besar Norwegia, Menteri AHY Pastikan Kemudahan Investasi Melalui Kepastian Hukum
Baca juga: BREAKING NEWS: Bus Bawa Ibu-ibu PKK Terguling di Kawasan Kebun Teh Kemuning Ngargoyoso Karanganyar