Apabila merujuk total sabu yang diambil 250 gram, nominalnya mencapai Rp312,5 juta.
Dari 250 gram sabu, polisi menyita 197,22 gram dari rumah RCP di Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Selain 50 gram sabu sudah diedarkan ke Kota Satria, beberapa gram juga dikonsumsi para pelaku.
“Hasil tes urine yang kami cek, para pelaku positif memakai narkoba,” katanya.
Sementara itu, RCP mengeklaim baru pertama kali ini mengedarkan sabu.
Dia tidak tahu identitas UM karena hanya berkomunikasi melalui ponsel.
“Saya yang komunikasi sama atasan."
"Saya enggak tahu (identitas UM),” ucapnya.
RCP, DAE, dan KGW pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edarkan Sabu di Banyumas, 3 Pelaku Ditangkap di Magelang Saat Perjalanan Pulang"
Baca juga: Aji Manggolo Ingin Bangun Stadion Megah dan Hidupkan Olahraga di Kabupaten Semarang
Baca juga: Operasi Patuh Candi 2024, Tilang Manual Tetap Diberlakukan Tapi untuk Pelanggaran Ini
Baca juga: Yang Mengganjal dari Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu, Ini Sosok Pelaku
Baca juga: Buah Bibir : Memes Prameswari Risiko Melahirkan Bayi Kembar