Judha menerangkan, sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent (izin).
Ia mengaku, KBRI Tokyo juga telah berkomunikasi dengan perusahaan tempat RH bekerja.
Perusahaan menyebut bahwa RH tidak memiliki catatan permasalahan ketenagakerjaan.
“Pihak perusahaan menyampaikan RH tidak memiliki catatan permasalahan ketenagakerjaan.
Perusahaan serta pihak terkait lainnya juga sedang lakukan pendalaman mengenai kasus ini,” jelas Judha.
Sementara mengenai dugaan motif RH melakukan aksi itu karena membutuhkan uang.
Namun, Judha mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan info lebih detail.
Kronologi kejadian
Dilansir dari KBC, Selasa (16/7/2024), peristiwa itu terjadi di kawasan permukiman yang berjarak sekitar delapan menit berjalan kaki dari Stasiun Kereta Bawah Tanah Kamo, Senin (15/7/2024) malam.
Adapun kronologi kejadian bermula ketika perempuan yang tidak disebutkan identitasnya itu berjalan di kawasan itu.
Perempuan berusia 25 tahun itu tiba-tiba dipukul oleh RH beberapa kali di bagian wajahnnya. Kemudian ia terjatuh dan sempat diinjak oleh RH.
RH pun kemudian merampok dompet dan kantong yang dibawa oleh perempuan tersebut. Perempuan itu pun menderita luka di bagian mulutnya dan diduga hidungnya patah.
Menurut keterangan polisi, RH mengaku tidak mengenal perempuan itu dan hanya menginginkan uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal WNI Membegal Perempuan di Jepang, Ini Penjelasan Kemenlu"
Baca juga: Nasib WNI yang Berwisata ke Taiwan, Didenda Rp 100 Juta Karena Bawa Bekal Makanan Babi Panggang