Berita Regional

Polisi Gagalkan Pengiriman 4 Karung Ganja dari Aceh ke Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ganja (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Pengiriman 130 kg ganja dari Provinsi Aceh ke Lampung digagalkan aparat kepolisian.

Kejadiannya di Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Pemilik barang haram, Rohid (23), diringkus.

Baca juga: Polisi Temukan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi, Pemilik Langsung Kabur Menghilang di Jurang

Sementara temannya yang dikenal dengan nama Om Pay melarikan diri.

Kepala Polres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, mulanya polisi mendapat informasi pelaku akan membawa ganja dengan mobil Daihatsu Terios bewarna putih dari Aceh dengan tujuan Lampung.

Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi saat memaparkan pengungkapan kasus 130 kg ganja di Mapolres Asahan, Senin (22/7/2024). (Dok Polres Asahan )

Menurut Afdal, sejak dari Aceh polisi telah membuntuti pelaku, lalu sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat 19 Juli 2024, saat pelaku berada di lokasi kejadian, polisi mengejar mobil pelaku.

Kala itu kedua pelaku sempat berusaha kabur dengan keluar mobil, namun polisi kemudian Rohid tertangkap.

Sementara, Om Pay melarikan diri.

"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil pelaku ditemukan empat karung goni yang berisi 130 kg bal diduga narkotika ganja," ujar Afdal dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2024).

Pelaku memeroleh barang haram itu dari seseorang di Aceh.

Kini Rohid ditahan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan pelaku. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digagalkan, Pengiriman 4 Karung Ganja dari Aceh ke Lampung"

Baca juga: Napi di Lapas Pontianak Terlibat Penyelundupan 18,9 Kg Sabu dari Malaysia

Berita Terkini