"Kami masih dalam proses pemeriksaan awal."
"Sekarang kami belum memastikan lokasinya, tapi ada di beberapa sekolah," jelasnya.
Sejauh ini aduan yang sudah masuk secara resmi soal penyalahgunaan itu ada sekira tiga laporan.
Namun banyak aduan di media sosial atau pedan singkat mengeluhkan hal yang sama.
Untuk itu pihaknya menegaskan dan mewanti-wanti kembali bagi satuan pendidikan agar tertib menaati larangan penjualan seragam dan pungli.
"Yang sedang kami periksa sudah ada."
"Sekira 2 atau 3 baru mau masuk, itu yang resmi."
"Tapi yang melalui pesan singkat atau medsos, itu sudah cukup muncul."
"Hemat kami, meskipun baru ada 2 atau 3 aduan ini menjadi warning bagi semua," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Jateng Masih Terima Aduan Penjualan Seragam dan Pungli di Sekolah"
Baca juga: Balon Udara Berisi Sampah Korut Jatuh di Kompleks Kantor Presiden Korea Selatan
Baca juga: Percepat Pembangunan di Desa, Pj Bupati Jepara Buka TMMD 2024
Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024
Baca juga: Siaga Darurat Kekeringan, Jepara Terima Dukungan Dana Rp200 Juta dari BNPB