Berita Jakarta

Pemerintah bakal Pungut Cukai untuk 4 Produk Plastik, Inilah Daftarnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

"Semakin besar pendapatannya itu makin kemungkinan mereka melakukan penghindaran pajak itu akan semakin besar," imbuhnya.

Akbar pun mendorong pemerintah untuk konsisten dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang bisa menutup celah penghindaran pajak oleh wajib pajak tersebut.

Selain itu, ia menilai, saat ini masih banyak item-item dari para crazy rich yang belum dikenai pajak. "Itu menjadi sumber yang baik sebagai potensi untuk meningkatkan pajak di masa depan," katanya.

Berdasarkan catatan Kontan, kontribusi pajak penghasilan orang pribadi para crazy rich Indonesia ke setoran pajak tidak terlalu besar. Kaum tajir melintir itu hanya berkontribusi sekitar satu per tiga dari total penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Berdasarkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, terdapat 5.443 wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak dengan lapisan tarif tertinggi sebesar 35 persen. Artinya, para crazy rich itu hanya setara 0,04 persen dari jumlah pelapor SPT Tahunan 2022 yang sebanyak 11 juta WP OP.

Sementara, sebanyak 5.443 crazy rich Indonesia itu telah menyetorkan pajak ke kas negara hingga Rp 3,5 triliun dari total penerimaan PPh OP sebesar Rp 10,6 triliun.

Jika dihitung, kontribusinya hanya sekitar 33 persen, atau sepertiga dari total penerimaan PPh OP. Dan apabila dihitung secara rata-rata, berarti para crazy rich itu menyetor pajak sekitar Rp 643 miliar/orang. (Kontan/Dendi Siswanto)

Baca juga: KSAD Akui Ada Anggota TNI Jadi Ojol: Ngojek kan Lumayan

Baca juga: Kala Produk Pakaian dan Alas Kaki serta Gadget Impor dari China Banjiri Jateng

Baca juga: Pengelola Terminal Tanjung Priok Akui Tak Berani Tangkap Pelaku Kriminal: Anggota Pernah Kena Tebas

Baca juga: Buah Bibir : Zahwa Massaid Nggak Masalah Dilangkahi

Berita Terkini