Saat ditanya media, tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang.
Handphone hasil curian biasanya tidak dijual, namun digadaikan untuk mendapatkan uang Rp500 ribu kepada orang lain.
Tersangka juga mengaku mencari sasaran rumah warga secara acak.
Biasanya datang di suatu tempat pada siang atau sore hari, kemudian bersembunyi di sekitar lokasi sasaran.
Setelah malam hari barulah masuk ke rumah korban untuk mencuri.
Kapolsek menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Baca juga: Metro Park View Hotel Rayakan Kemerdekaan dengan Promo Khas Nusantara
Baca juga: TERUNGKAP! Misi PSIS Semarang Pinjam Zalnando dari Persib, Gilbert Agius: Bantu Improvisasi Tim
Baca juga: AWAS, Oknum Bikin Rusuh di Liga 1 Bisa Gampang Terlacak, PSSI Segera Pegang Database Suporter
Baca juga: Kabid Humas Polda Jateng Sarankan Aplikasi Libas Direplikasi Polres Lain