“Karena aturan penggunaan ambulans siaga desa, itu aturannya antara lain tidak boleh untuk mengangkut jenazah atau orang meninggal."
"Itu ada Perbup-nya (Peraturan Bupati Jombang),” kata Hadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Boleh Pakai Ambulans Desa, Warga di Jombang Tandu Jenazah Sejauh 3 Km"
Baca juga: Sejarah Stasiun Poncol yang Kini Berusia 110 Tahun, Punya Peran Penting saat Perang Kemerdekaan
Baca juga: Nasib Pilu Asraf, Kritis Ditembak Remaja Tawuran Pakai Pistol, Seminggu Lagi Menikah
Baca juga: Bukan 3 Melainkan Cuma 1 Korban Kecelakaan Mobil Carry Masuk Jurang di Wonosobo, Alami Luka Ringan
Baca juga: Warga Demak Digegerkan Penemuan Jasad Mengapung di Sungai