“Tersangka juga mengajak korban jalan-jalan dengan mobilnya, ketika ada jalan yang sepi, korban dicabuli di dalam mobil itu,” papar dia.
Baca juga: Guru Ngaji Tersangka Pencabulan 10 Bocah di Gunungkidul Diusir dari Kampung
Dia menambahkan, korban tidak berani menyampaikan perbuatan tersangka kepada orangtuanya. Sebab, korban selalu diancam.
Akibatnya, korban hamil selama 8 bulan dan dikeluarkan dari sekolah.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Pencabulan Paman, Pelajar SMP di Jember Hamil 8 Bulan"