TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sinyal Kaesang Pangarep akan maju di Pilgub Jateng 2024 semakin menguat.
Beberapa bukti pun mulai bermunculan.
Salah satunya informasi yang sudah terkonfirmasi jika Kaesang telah mengurus beberapa surat keterangan sebagai syarat administrasi pencalonan dalam Pilkada 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari informasi itu, disebutkan juga jika dokumen tersebut disiapkan sebagai syarat pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Baca juga: INFOGRAFIS: Putusan MK, Kaesang Pangarep Terancam Gagal Maju Pilgub
Baca juga: KIM Plus Segera Deklarasikan Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng 2024
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep diduga bakal maju di Pilgub Jateng 2024.
Pasalnya, Kaesang Pangarep sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Kaesang mengurus surat itu sebagai persyaratan berkontestasi di Pilkada 2024.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan, Kaesang Pangarep mengurus surat keterangan itu untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.
"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan."
"Ini untuk persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah," ujar Djuyamto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (23/8/2024).
Djuyamto mengatakan, Kaesang Pangarep mengajukan permohonan surat keterangan tersebut pada Selasa (20/8/2024).
"Permohonan dimasukkan pada 20 Agustus 2024," ujar Djuyamto.
Kaesang tidak hanya mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana, juga dua surat keterangan yang lainnya.
Artinya, ada tiga surat yang diurus Kaesang Pangarep ke PN Jakarta Selatan untuk keperluan pendaftaran Cawagub Jawa Tengah.
Dokumen yang sedang diurus Kaesang adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
Djuyamto melanjutkan, surat yang diurus putra bungsu Presiden Joko Widodo itu langsung diterbitkan pada hari yang sama, yakni Selasa (20/8/2024).
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada 20 Agustus 2024," katanya.
Baca juga: "Koalisi Indonesia Maju Harus Kompak di Semarang" Dico dan Yoyok Bertemu Ketua PSI Kaesang Pangarep
Baca juga: Gebrakan Baru! NasDem Usung Mantan Kapolda Jateng dan Kaesang Pangarep di Pilgub 2024
Fix Jadi Wakil Ahmad Luthfi?
Wacana Kaesang Pangarep maju di Pilgub Jateng 2024 memang sudah ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Ditambah, Partai Nasdem sudah mendukung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub Jateng 2024.
Partai Nasdem sudah memberikan rekomendasi kepada Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep.
Surat itu diberikan kepada Ahmad Luthfi di Nasdem Tower, Menteng, Gondangdia, Jakarta, pada Senin (19/8/2024).
DPW Partai Nasdem Jateng, HM Prasetyo menyerahkan langsung surat rekomendasi tersebut.
“Atas nama Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh Senin 18 Agustus 2024, secara resmi kami dari Partai Nasdem menyerahkan surat keputusan,” ujar HM Prasetyo.
“Sebagai pengusung dan pendukung Ahmad Luthfi sebagai Calon Gubernur Jateng dan Kaesang Pangarep sebagai Calon Wakil Gubernur Jateng,” sambung dia.
Pihaknya berharap, dukungan tersebut bisa menjadi semangat bersama antar partai politik (parpol) untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Sebuah bentuk sinergitas diantara semua partai pendukung untuk memenangkan beliau berdua,” tutur dia.
Dukungan kepada Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep ini disampaikan seusai Partai Nasdem dan 11 partai lain, termasuk PSI, mendeklarasikan dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Kaesang Pangarep sebenarnya sempat menyatakan siap jika diberi kepercayaan untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Namun, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang juga diisi oleh PSI justru memutuskan mendukung Ridwan Kamil - Suswono untuk kontestasi di Jakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kaesang Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana, Disebut Buat Syarat Maju Cawagub Jateng 2024
Baca juga: KAGETNYA Tumilah, Cari Gori Malah Temukan Mayat Bayi Laki-laki di Sungai, Terbungkus Plastik Putih
Baca juga: 8,8 Juta Hektare Tanah Sudah Terdaftar Reforma Agraria, ATR/BPN Ingin Sempurnakan Sampai Akhir Tahun
Baca juga: CEK FAKTA, Viral Sosok Mirip Azizah Salsha Istri Pratama Arhan Lagi Video Call Seks
Baca juga: YUK Ramaikan, Sarasehan Selasa Legen ke-109 Unnes, Bahas Nilai Ekonomi Seni dan Budaya Jawa