b. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda
Maka KPU Kabupaten Banyumas melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
Sesuai ketentuan pada Bab X tentang Perpanjangan Pendaftaran, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, KPU Kabupaten dapat melaksanakan perpanjangan / pembukaan kembali pendaftaran dengan ketentuan:
1. menetapkan penundaan tahapan pemilihan;
2. melakukan sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan pembukaan.
kembali pendaftaran;
3. perpanjangan / pembukaan kembali pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari; dan
4. KPU Kabupaten Banyumas menetapkan keputusan tentang jadwal dan tahapan yang memuat perpanjangan / pembukaan kembali pendaftaran dan penyesuaian jadwal dan tahapan.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Banyumas akan melakukan rapat pleno setelah penutupan pendaftaran (29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB), guna menerbitkan:
1. SK terkait dengan penundaan tahapan karena hanya ada satu Pasangan Calon yang mendaftar;
2. SK terkait dengan tahapan perpanjangan pendaftaran;
3. Pengumuman perpanjangan pendaftaran.
Untuk selanjutnya KPU Kabupaten Banyumas akan melakukan sosialisasi melalui tatap muka dan media pada tanggal 30 Agustus 2024. (jti)