TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara atas belum diresponnya usulan Komisi Yudisial terkait pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur.
Seperti diketahui, Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti.
Disebutkan bahwa, Komisi Yudisial telah melampirkan surat rekomendasi dan usulan agar Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul dipecat karena telah kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Bahkan sebelum menyurati Mahkamah Agung, Komisi Yudisial membeberkan banyak hal atas usulan tersebut di hadapan Komisi III DPR RI.
Baca juga: Usulan Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Direspon, Mahkamah Agung Masuk Angin?
Baca juga: Pecat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya! Komisi Yudisial: Kaitannya Vonis Bebas Ronald Tannur
Mahkamah Agung belum menyikapi rekomendasi Komisi Yudisial terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Komisi Yudisial merekomendasikan agar ketiga hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur itu disanksi pemberhentian tidak hormat alias dipecat.
Wakil Ketua Bidang Non Yudisial sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto mengatakan, pihaknya belum menyikapi rekomendasi itu dikarenakan perkara Ronald Tannur masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap.
Dia menjelaskan, masih ada upaya hukum kasasi yang dapat ditempuh jaksa penuntut umum.
"Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif."
"Dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum kasasi dari Penuntut Umum," kata Suharto seperti dilansir dari Tribunnews.com, Senin (2/9/2024).
Suharto menuturkan, Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan hakim.
Hal itu dikarenakan ada asas bahwa putusan hakim itu baru dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya.
"Mahkamah Agung mengkawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut."
"Ini apabila rekomendasi Komisi Yudisial segera disikapi oleh kami," ucap Suharto.