Lebih lanjut, Joko Sasmita mengatakan, Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan Para Terlapor.
"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Agung Belum Respons Rekomendasi KY Pecat Tiga Hakim di Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya
Baca juga: Usulan 2.742 Formasi PPPK 2024 Blora Telah Disetujui, Calon Pendaftar Bisa Siapkan Berkas
Baca juga: Pengakuan Penjual Obat Terlarang yang Ditangkap Warga Purbalingga, Dapat Gaji Bulanan dan Uang Makan
Baca juga: Stadium General UIN Saizu Purwokerto: Membangun Tradisi Ilmiah dan Diniyah di Kampus
Baca juga: 4 Cara Penularan Cacar Monyet, Sentuh Penderita hingga Makan Daging Hewan Terinfeksi