Adapun pemeriksaan kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 90 Tahun 2024, sehingga wajib diikuti oleh seluruh pasangan calon.
"Pelaksanaan tes kesehatan menjadi salah satu syarat kelayakan Paslon untuk kontestasi Pilkada 2024," kata Weweng.
Diungkapkan Weweng bahwa terkait teknis pelaksanaannya KPU Kabupaten Cilacap telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak rumah sakit yang ditunjuk yakni RS Margono Soekarjo.
Adapun hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon nantinya akan diumumkan esok hari pada Rabu (4/9/2024).
"Hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon akan keluar dan diumumkan besok tanggal 4 September 2024," tambahnya. (pnk)