TRIBUNJATENG.COM - Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, memastikan akan segera menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pos Lantas Tello, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Rabu (11/9/2024) malam.
"Kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi oknum anggota yang terlibat dalam pungli ini," ujar Kompol Mamat kepada Tribun.
Dia menegaskan, jika terbukti ada anggota yang terlibat, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. "Kami akan memeriksa siapa saja yang terlibat. Jika terbukti, tindakan tegas pasti akan diberlakukan," jelasnya.
Kasus ini bermula ketika seorang pengendara mobil bernama Iwan mengalami kejadian yang tidak menyenangkan. Iwan, yang mengendarai mobil Avanza putih dari arah Antang menuju Jalan Urip Sumoharjo, dihentikan dan dimintai uang sebesar Rp250 ribu oleh oknum polisi yang berjaga di pos tersebut pada Sabtu (7/9/2024).
Iwan dituduh melanggar aturan lalu lintas karena tidak belok kiri di jalur yang seharusnya, dan dipaksa masuk ke pos polisi Tello.
"Saya kan orang baru, dari kampung. Mau ke Urip dari arah Antang. Pas belok kiri dekat lampu merah, langsung ditahan pak polisi," kata Iwan, Rabu (11/9/2024).
Menurut Iwan, pelanggarannya adalah baru belok kiri saat berada di jalan poros.
Padahal seharusnya, ia sudah belok kiri di lorong kecil belakang pos polisi.
"Saya tidak tahu, kalau saya melanggar. Biasanya kita belok kiri langsung. Ternyata ada jalan kecil belakang pos polisi," kata dia.
Ia menyesalkan, tak ada rambu lalulintas di belakang pos polisi.
Sehingga jika orang baru melintas di depan PLTU, pasti ditilang.
"Tidak ada petunjuk belok kiri atau larangan lurus ke lampu merah. Makanya saya tidak sadar, kalau sedang melanggar," kata dia.
"Nanti ada polisi yang hentikan dan sampaikan pelanggaran saya, baru saya tahu," kata dia.
Di dalam pos polisi, Iwan lalu dimintai Rp250 ribu sebagai uang damai.
Iwan pun terpaksa memberikan uang ke oknum berompi hijau itu lantaran tak mau lama di Makassar.