TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bapaslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin resmi mengakhiri perjalanan politik mereka di Pilkada Kendal 2024. Dico memutuskan tidak mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Keputusan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan matang, termasuk demi menjaga kondusivitas Pilkada dan kebaikan masyarakat Kendal.
Setelah mundur dari Pilkada, Dico mengaku masih akan melanjutkan karir politiknya, meski tidak memberikan detail terkait langkah politik selanjutnya.
Baca juga: Dico Buka-bukaan, Penyebab Legowo dan Batal Lanjutkan Gugatan ke PTTUN: Hasil Masukan Senior Partai
"Insyaallah saya akan terus berjuang di dunia politik dan akan berkontribusi maksimal untuk Kabupaten Kendal," ungkap Dico saat ditemui di rumah dinasnya, Kamis (19/9/2024).
Dico menyebut keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan banding telah dipertimbangkan secara matang dan telah dikomunikasikan kepada beberapa pihak.
"Saya memutuskan tidak melanjutkan banding ke PTTUN setelah mendalami berbagai masukan dan pemikiran matang," lanjutnya.
Menurut Dico, keputusan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi di Kendal, terutama setelah namanya gagal maju dalam Pilgub Jateng, Pilwakot Semarang, dan Pilkada Kendal.
"Ini adalah penghormatan terhadap proses demokrasi dan untuk kebaikan masyarakat Kendal," sambungnya.
Dico juga menegaskan penghormatan penuh terhadap keputusan Bawaslu yang telah menolak gugatannya di Pilkada Kendal. Ia berharap calon bupati terpilih nantinya bisa menjadi pemimpin yang baik bagi masyarakat Kendal.
"Saya menghormati keputusan Bawaslu Kendal dan berharap demokrasi di Kendal berjalan lancar serta melahirkan pemimpin terbaik," pungkasnya. (*)