TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kecelakaan mobil pikap tertemper kereta api terjadi di Kabupaten Demak pada Selasa (24/9/2024) siang.
Akibat kecelakaan itu, mobil pikap mengalami ringsek, sedangkan pengemudi dievakuasi untuk mendapatkan perawatan.
Adapun KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan tersebut kini telah melanjutkan perjalanannya menuju Gambir Jakarta.
Baca juga: Dinsos P2PA Demak Dampingi Bocah Hamil 5 Bulan Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Baca juga: Kisah Pria Nyaris Diamuk Massa di Demak, Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 5 Bulan
KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi-Semarang Tawang-Gambir terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil pikap di perlintasan sebidang KM 12+7, Petak Jalan Stasiun Brumbung-Stasiun Alastua, Kabupaten Demak pada Selasa (24/9/2024) pukul 12.04.
Perlintasan sebidang tersebut saat ini dijaga oleh Dishub Jateng.
Sebelum kecelakaan terjadi, masinis KA Argo Bromo Anggrek telah membunyikan klakson berulang kali saat mendekati perlintasan tersebut.
"Namun kecelakaan tidak dapat dihindari," kata Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Franoto Wibowo seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/9/2024).
Akibat kejadian ini, KA Argo Bromo Anggrek mengalami keterlambatan selama 14 menit untuk pemeriksaan lokomotif.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa lampu kabut sebelah kanan lokomotif pecah.
Baca juga: Polisi Buka-bukaan, Alasan Sunarwan Pelaku Aksi Koboi Jalanan di Demak Tak Dikenai UU Darurat
Baca juga: Polres Demak Amankan Belasan Motor yang Digunakan untuk Balap Liar
"Saat ini, KA Argo Bromo Anggrek dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan," ujar Franoto Wibowo.
Kendaraan dan pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan tersebut telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
"Ditengarai, pengemudi pikap melewati perlintasan sebidang saat sirene sudah berbunyi dengan kondisi arus jalan raya yang sedang padat," ungkap Franoto Wibowo.
Pihaknya mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang."
"Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang akan lewat, baru boleh jalan," tegasnya. (*)