Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Manager Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, kecelakaan KA Taksaka dengan truk molen itu bermula ketika sopir truk tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat, sehingga terjebak dan akhirnya terjadi tabrakan.
"Kami menyesalkan atas kejadian tersebut."
"Pada 19 September 2024, penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang dilakukan serempak oleh jajaran kepolisian di Jawa dan Sumatera bersama KAI serta stakeholder terkait lainnya."
"Ini mestinya bisa membuat para pengguna jalan lebih tertib dalam berlalu lintas," ujarnya.
"Dalam penanganannya, PT KAI Daop VI Yogyakarta melakukan tindakan cepat memastikan kondisi penumpang terlebih dahulu dan melakukan evakuasi rangkaian ke stasiun terdekat agar dampak keterlambatan KA Taksaka dan kereta lainnya dapat diperkecil dengan memastikan keselamatan terlebih dahulu," katanya.
Untuk memperlancar perjalanan kereta dan proses evakuasi, pihaknya mendatangkan lokomotif penolong dari Depo Yogyakarta dan Stasiun Rewulu.
Pasalnya, kondisi lokomotif dan 1 gerbong eksekutif mengalami kerusakan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul KA Taksaka Vs Truk Molen di Bantul, KAI Rugi Rp1,9 Miliar & Bakal Tuntut Sopir karena Terobos Palang
Baca juga: Pemkot Tegal Raih Penghargaan Statistik Sektoral Kategori Baik dari BPS
Baca juga: Pemkab Kendal Mudahkan Pelayanan PBG dan SLF Lewat Inovasi CITRA MANIS
Baca juga: Mobil Branding Basuki-Nashri Terparkir di Halaman Samping Rumah Dinas Wakil Bupati Kendal
Baca juga: H Puryanto Ajak Pegawai BHP Semarang Tauladan Nabi Muhammad SAW, Pedoman ASN BerAkhlak