Kecelakaan Kereta Api di Bantul

Daftar Kerugian KAI Imbas Kecelakaan KA Taksaka Vs Truk Molen di Bantul, Sopir Dituntut Rp1,9 Miliar

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi truk molen seusai mengalami kecelakaan tertemper KA Taksaka di perlintasan Sedayu, Kabupaten Bantul, Rabu (25/9/2024) pagi.

TRIBUNJATENG.COM, BANTUL - Kerugian besar dialami PT KAI imbas dari kecelakaan KA Taksaka dengan truk molen pada Rabu (25/9/2024) pagi.

PT KAI pun secara tegas bakal menuntut sopir truk molen dalam kecelakaan KA Taksaka relasi Gambir-Yogyakarta di Perlintasan Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Ini sebagai imbas dari KA Taksaka terlibat kecelakaan akibat sebuah truk molen nekat menerobos palang perlintasan kereta api.

Padahal kondisi perlintasan tersebut sudah ditutup dan sebelumnya juga sudah diingatkan oleh pihak penjaga perlintasan.

Baca juga: Sopir Truk Molen Bakal Dituntut, KAI Merugi Rp1,9 Miliar Akibat Kecelakaan KA Taksaka di Bantul

Baca juga: Kronologi Kecelakaan KA Taksaka Vs Truk Molen: Penjaga Sempat Berlari Kirim Sinyal Bahaya ke Masinis

Akibatnya, PT KAI mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar akibat kecelakaan KA Taksaka dengan truk molen di Perlintasan Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (25/9/2024).

Menanggapi kecelakaan itu, PT KAI Daop VI Yogyakarta bersama stakeholder berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di area perlintasan sebidang.

"Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir hingga Rp1.981.868.044," ujar EVP PT KAI Daop VI Yogyakarta, Bambang Respationo seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (26/9/2024).

Pihaknya pun merinci detail kerugian tersebut,

Yakni bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, hingga bangunan pos penjaga perlintasan.

Terkait kerugian ini, PT KAI memastikam bakal menuntut pelaku ke ranah hukum.

Pasalnya, sopir truk molen nekat menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup, sirine juga sudah berbunyi.

Hal ini melanggar Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian.

Selain itu, kecelakaan tersebut berdampak pada awak sarana kereta api yaitu masinis dan asisten masinis KA yang mengalami luka-luka.

Dampak lain juga dialami para pelanggan pada 12 kereta api yang mengalami keterlambatan.

"PT KAI Daop VI Yogyakarta menyayangkan adanya kecelakaan ini."

"Padahal pada perlintasan tersebut kami bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan," kata Bambang Respationo.

Bambang merinci, prasarana pengamanan yang telah disediakan PT KAI Daop VI seperti menyiagakan petugas untuk menjaga perlintasan.

Kemudian alat penutup pintu perlintasan otomatis dengan sistem west/east approach track yang berfungsi mendeteksi datangnya kereta api pada jarak 2 kilometer sebelum sampai di perlintasan.

Baca juga: Mobil Pikap Putih Ringsek Tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Perlintasan Sebidang Demak

Baca juga: Kecelakaan KA Taksaka Vs Truk Molen di Bantul, 6 Perjalanan Kereta Api Terdampak

Selain itu, rambu-rambu perlintasan juga lengkap seperti rambu tanda STOP, kurangi kecepatan, tanda double track, serta papan imbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan.

Upaya preventif juga telah dilakukan secara berkala melalui sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di berbagai wilayah.

Bahkan pada 19 September 2024 pihaknya bersama Korlantas Polri dan stakeholder terkait lainnya melakukan penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang JPL 739 HOS Cokroaminoto, Yogyakarta.

"Dalam kegiatan tersebut, PT KAI Daop VI Yogyakarta bersama Korlantas Polri telah menindak 13 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas."

"Kali ini tentunya KAI akan menindak dan menuntut pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen kami akan keselamatan di perlintasan sebidang," kata Bambang Respationo.

Sementara itu, pasca kecelakaan, perlintasan sebidang JPL 714 telah berfungsi secara normal pada Kamis (26/9/2024) pukul 14.30 dan dapat dilintasi kembali oleh pengguna jalan.

"Kami sekali lagi mengimbau kepada pengguna jalan untuk benar-benar meningkatkan kesadaran akan keselamatan terutama di perlintasan sebidang."

"Patuhilah rambu-rambu atau peraturan lalu lintas di area tersebut agar semua selamat," tutup dia.

Sopir Truk Molen Sudah Diperingatkan Petugas Jaga

Diberitakan sebelumnya oleh Tribunjateng.com, Rabu (25/9/2024), penjaga perlintasan kereta api berinisial CA (30) sebelumnya telah memperingatkan kepada sopir truk molen untuk berhenti karena akan ada kereta api yang melintas.

Namun sayangnya, peringatan itu diabaikan, hingga akhir truk molen tertemper KA Taksaka di perlintasan Sedayu Kabupaten Bantul, Rabu (25/9/2024) pagi.

Kecelakaan KA Taksaka relasi Gambir - Yogyakarta dengan truk molen ini terjadi di perlintasan rel kereta api, palang pintu Gubug Argosari, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul pada pukul 03.45.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, kejadian itu bermula saat penjaga palang pintu kereta menutup palang pintu karena akan ada kereta yang melintas.

"Itu dilakukan karena penjaga palang pintu menerima sinyal kereta api akan lewat," katanya.

Sayangnya, saat menutup palang pintu pelintasan itu, truk molen tiba-tiba melaju dari arah utara ke selatan.

Truk itu nekat melintas meski palang pintu sudah menutup.

Penjaga palang pintu akhirnya meminta sopir truk untuk nekat menabrak palang pintu agar tidak terjadi kecelakaan.

Setelah itu, penjaga palang pintu langsung berlari untuk memberi isyarat bahaya kepada masinis.

Baca juga: VIRAL Gerbong Pembangkit KA Walahar Anjlok di Cikopo Purwakarta, Begini Penjelasan PT KAI

Baca juga: Daop 5 Purwokerto Operasikan KA Logawa Dengan Rangkaian Stainless Steel New Generation

"Namun dikarenakan jarak terlalu dekat, KA Taksaka relasi Gambir - Yogyakarta dengan nomor lokomotif CC2061378 menabrak truk molen itu," ungkap AKP I Nengah Jeffry PRana Widnyana. 

Tidak ada korban jiwa dari kejadian itu.

Truk molen bernomor polisi B 9240 JIQ tersebut rusak parah setelah terpapar kereta api.

Pengemudi truk molen yakni S (49), masinis KA Taksaka yakni FQ (39), dan penjaga palang pintu kereta api yakni CA (30), dinyatakan aman.

"Kendati begitu, pos jaga palang pintu dan peralatan palang pintu, truk molen, hingga lokomotif mengalami kerusakan," tandas dia.

Ironisnya, meskipun tak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu, enam perjalanan kereta api lainnya mengalami keterlambatan.

Selain itu, PT KAI pun harus melangsir lokomotif dan satu gerbong yang mengalami kerusakan akibat tabrakan tersebut.

Enam perjalanan kereta api ikut mengalami keterlambatan dampak dari kecelakaan KA Taksaka Vs truk molen di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (25/9/2024).

Diketahui kecelakaan yang melibatkan KA Taksaka tersebut mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api, kerusakan pada sarana dan prasarana kereta api, serta awak sarana perkeretaapian mengalami cedera.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Manager Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, kecelakaan KA Taksaka dengan truk molen itu bermula ketika sopir truk tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat, sehingga terjebak dan akhirnya terjadi tabrakan.

"Kami menyesalkan atas kejadian tersebut."

"Pada 19 September 2024, penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang dilakukan serempak oleh jajaran kepolisian di Jawa dan Sumatera bersama KAI serta stakeholder terkait lainnya."

"Ini mestinya bisa membuat para pengguna jalan lebih tertib dalam berlalu lintas," ujarnya.

"Dalam penanganannya, PT KAI Daop VI Yogyakarta melakukan tindakan cepat memastikan kondisi penumpang terlebih dahulu dan melakukan evakuasi rangkaian ke stasiun terdekat agar dampak keterlambatan KA Taksaka dan kereta lainnya dapat diperkecil dengan memastikan keselamatan terlebih dahulu," katanya.

Untuk memperlancar perjalanan kereta dan proses evakuasi, pihaknya mendatangkan lokomotif penolong dari Depo Yogyakarta dan Stasiun Rewulu. 

Pasalnya, kondisi lokomotif dan 1 gerbong eksekutif mengalami kerusakan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul KA Taksaka Vs Truk Molen di Bantul, KAI Rugi Rp1,9 Miliar & Bakal Tuntut Sopir karena Terobos Palang

Baca juga: Pemkot Tegal Raih Penghargaan Statistik Sektoral Kategori Baik dari BPS

Baca juga: Pemkab Kendal Mudahkan Pelayanan PBG dan SLF Lewat Inovasi CITRA MANIS

Baca juga: Mobil Branding Basuki-Nashri Terparkir di Halaman Samping Rumah Dinas Wakil Bupati Kendal

Baca juga: H Puryanto Ajak Pegawai BHP Semarang Tauladan Nabi Muhammad SAW, Pedoman ASN BerAkhlak

 

Berita Terkini