TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Sosok pemuda yang ditangkap di Jakarta karena mengenakan seragam TNI AL ternyata juga telah menipu seorang warga di Kupang NTT.
Pria gadungan ini lantas dibawa ke Kupang untuk dijebloskan ke penjara.
Di Kupang, pemuda ini telah menggondol uang hingga Rp50 juta hasil menipu.
Baca juga: Warga Sragen Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang, Pecatan TNI Terlibat dan Berstatus DPO
Baca juga: Nasib Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang, Sudah Setor Rp587 Juta, Polisi Baru Tangkap 2 Pelaku
JGR (23), pemuda asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat TNI Angkatan Laut (AL), atas dugaan penipuan.
Aparat Polisi Militer TNI AL kemudian menyerahkan JGR ke petugas Polsek Alak, Kota Kupang untuk proses hukum.
"Kami terima pelaku ini dari POM TNI AL pada Minggu (29/9/2024)," kata Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (30/9/2024).
Pelaku JGR, lanjut Kombes Pol Aldinan, mengaku sebagai perwira TNI AL berpangkat Letnan Dua (Letda).
JGR diduga menipu seorang warga Kota Kupang berinisial RI (45), dengan janji meloloskan anak RI berinisial CAS (18) dalam seleksi masuk sebagai anggota TNI AL.
Kasus penipuan ini terjadi pada Senin 22 Juli 2024, di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Saat itu, pelaku mengaku dapat membantu CAS (18) untuk lolos seleksi dengan meminta imbalan sejumlah uang.
"Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, namun hingga waktu yang ditentukan, anak korban tidak juga dinyatakan lolos," ungkap Kombes Pol Aldinan.
Baca juga: Waspada Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, Ini Imbauan untuk Masyarakat
Baca juga: Modus Penipuan Ngaku dari BPJS, Berhasil Gasak Uang Pensiunan Rp 1,2 Miliar
Merasa tertipu, korban melaporkan kasus ini ke Markas Polsek Alak.
Polisi lalu berkoordinasi dengan aparat TNI AL.
Rupanya, JGR ini viral dengan mengenakan pakaian dinas lengkap dan ditangkap di Jakarta.
JGR lalu dibawa ke Kupang dan diamankan sementara di POM TNI AL Kupang.