Mereka adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta serta mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.
Kemudian mantan petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp300.000 hingga Rp20 juta.
Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan kepada Kepala Rutan dan petugas Rutan.
Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku Kepala Rutan memperoleh Rp10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.
Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp3 juta hingg Rp10 juta per bulan.
Para tahanan yang diperas antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahanan KPK Takut Diisolasi di Lantai 9 Karena Mistis, Akhirnya Bayar Pungli Rp 20 Juta"
Baca juga: Sudah Dikantongi Paul Munster, Janji Tarik Pemain Muda Persebaya Surabaya Hasil Elite Pro Academy
Baca juga: Tulisan Perpisahan Antoine Griezmann, Resmi Nyatakan Pensiun Sebagai Pemain Timnas Perancis
Baca juga: Kata IDAI Soal Progam Makan Bergizi Gratis ala Prabowo-Gibran, Ini Catatannya
Baca juga: Peringati Haul ke-120 RA Kartini, Pj Bupati Jepara Ajak Luruskan Simplifikasi Pahlawan Emansipasi