Berita Banyumas

Selama 9 Bulan Ini Sudah Ada 32 Kecelakaan Kereta Api di Daop V Purwokerto, 4 Korban Meninggal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran petugas PT KAI Daop V Purwokerto sosialisasi di perlintasan sebidang, Selasa (1/10/2024).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Masyarakat pengguna jalan diingatkan agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, nyawa bisa jadi taruhannya baik nyawa para petugas kereta api, penumpang KA, maupun pengguna jalan itu sendiri.

Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga dapat menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI.

Baca juga: Perayaan HUT Ke 79, KAI Daop 4 Semarang Gelar Ngopi Bareng hingga Lomba Burung Kicau

Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Berikan Promo Tiket Naik Kereta Api Cuma Bayar 79 Persen

Hal itu dapat tercermin dari insiden tertempernya KA Pandalungan relasi Jember oleh sebuah truk di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 172 kilometer 89+600 antara Stasiun Grati – Bayeman, Jawa Timur pada Selasa (1/10/2024). 

Insiden itu menyebabkan lokomotif KA Pandalungan seri CC 2039508 mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan. 

Seluruh penumpang selamat dan tidak ada yang cedera, namun insiden ini menyebabkan masinis, asisten masinis, dan satu petugas yang sedang berdinas di lokomotif mengalami cedera.

"PT KAI Daop V Purwokerto sangat menyayangkan kejadian tersebut, meskipun tidak di wilayah kerja kami."

"Namun kejadian tersebut sangat disesalkan karena kecerobohan pengguna jalan raya dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari," ujar Manager Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Feni Novida Saragih kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/10/2024).
 
PT KAI Daop V Purwokerto mencatat, sepanjang Januari-September 2024 terdapat 32 kejadian temperan dengan rincian 6 kejadian di perlintasan sebidang dan 26 kejadian di jalur atau petak jalan. 

Oleh karena itu, sangat disayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. 

Baca juga: Daftar Kerugian KAI Imbas Kecelakaan KA Taksaka Vs Truk Molen di Bantul, Sopir Dituntut Rp1,9 Miliar

Baca juga: Kronologi Kecelakaan KA Taksaka Vs Truk Molen: Penjaga Sempat Berlari Kirim Sinyal Bahaya ke Masinis

Di PT KAI Daop V Purwokerto sebanyak 6 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut menyebabkan kondisi luka ringan, luka berat, bahkan meninggal. 

"Akibat tidak disiplin melintas di perlintasan sebidang, 4 orang meninggal dan 3 luka ringan," katanya. 

Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

Kemudian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Feni menambahkan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya, wajib mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"PT KAI Daop V Purwokerto tidak akan segan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," jelasnya.  (*)

Baca juga: "Menulislah Dengan Berani!" Penyair Sosiawan Leak Beri Pesan untuk Siswa SMA Kesatrian 2

Baca juga: Terungkap Alasan Pengambilan Sumpah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Dilakukan di Brussel

Baca juga: Didampingi Mirna Annisa, Ahmad Luthfi Dengarkan Keluhan Kesah Pedagang Pasar Gladak Kaliwungu Kendal

Baca juga: Daftar dan Spesifikasi 5 HP Oppo yang Turun Harga Terupdate Oktober 2024

Berita Terkini