Kecelakaan Kereta Api di Bantul
Daftar Kerugian KAI Imbas Kecelakaan KA Taksaka Vs Truk Molen di Bantul, Sopir Dituntut Rp1,9 Miliar
PT KAI tuntut sopir truk molen yang mengakibatkan kerugian dari kecelakaan KA Taksaka relasi Gambir-Yogyakarta di Perlintasan Sedayu Bantul.
TRIBUNJATENG.COM, BANTUL - Kerugian besar dialami PT KAI imbas dari kecelakaan KA Taksaka dengan truk molen pada Rabu (25/9/2024) pagi.
PT KAI pun secara tegas bakal menuntut sopir truk molen dalam kecelakaan KA Taksaka relasi Gambir-Yogyakarta di Perlintasan Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Ini sebagai imbas dari KA Taksaka terlibat kecelakaan akibat sebuah truk molen nekat menerobos palang perlintasan kereta api.
Padahal kondisi perlintasan tersebut sudah ditutup dan sebelumnya juga sudah diingatkan oleh pihak penjaga perlintasan.
Baca juga: Sopir Truk Molen Bakal Dituntut, KAI Merugi Rp1,9 Miliar Akibat Kecelakaan KA Taksaka di Bantul
Baca juga: Kronologi Kecelakaan KA Taksaka Vs Truk Molen: Penjaga Sempat Berlari Kirim Sinyal Bahaya ke Masinis
Akibatnya, PT KAI mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar akibat kecelakaan KA Taksaka dengan truk molen di Perlintasan Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (25/9/2024).
Menanggapi kecelakaan itu, PT KAI Daop VI Yogyakarta bersama stakeholder berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di area perlintasan sebidang.
"Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir hingga Rp1.981.868.044," ujar EVP PT KAI Daop VI Yogyakarta, Bambang Respationo seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (26/9/2024).
Pihaknya pun merinci detail kerugian tersebut,
Yakni bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, hingga bangunan pos penjaga perlintasan.
Terkait kerugian ini, PT KAI memastikam bakal menuntut pelaku ke ranah hukum.
Pasalnya, sopir truk molen nekat menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup, sirine juga sudah berbunyi.
Hal ini melanggar Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian.
Selain itu, kecelakaan tersebut berdampak pada awak sarana kereta api yaitu masinis dan asisten masinis KA yang mengalami luka-luka.
Dampak lain juga dialami para pelanggan pada 12 kereta api yang mengalami keterlambatan.
"PT KAI Daop VI Yogyakarta menyayangkan adanya kecelakaan ini."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.