"Menurut informasi dari warga, beliau (korban--Red) memiliki beberapa aset, tapi kami tidak fokus terhadap asetnya, kami fokus terhadap tindak pidana yang terjadi," tambahnya.
Akibat perbuatannya, kata Ary, pelaku diancam pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau Pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan Pasal 354 KUHP hukuman paling lama 10 tahun penjara. (ima)