Berita Temanggung

Pembunuh Tuan Tanah di Kandang Kambing Sempat Ikut Layat dan Salat Jenazah, Ditangkap di Temanggung

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Polres Temanggung ungkap kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kandang kambing Dusun Gembyang RT 011 RW 006, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Kamis (3/10/2024).

"Menurut informasi dari warga, beliau (korban--Red) memiliki beberapa aset, tapi kami tidak fokus terhadap asetnya, kami fokus terhadap tindak pidana yang terjadi," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kata Ary, pelaku diancam pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau Pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan Pasal 354 KUHP hukuman paling lama 10 tahun penjara. (ima)

Berita Terkini