Hukum dan Kriminal

Nasib Maruli Pelaku Penggelapan Motor, Vonis Awal 1,5 Tahun, Banding 3 Tahun, Kasasi 4 Tahun Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Remedial Region Head PT Federal International Finance (FIFGROUP) wilayah Jawa Tengah, Partono

Partono menegaskan tidak ada aturan yang membenarkan perbuatan melawan hukum dengan  menerima gadai, menyimpan, atau menadah objek jaminan fidusia yang masih dalam status kredit. 

"Tindakan itu jelas merupakan bentuk kejahatan untuk mengambil keuntungan secara sepihak," imbuhnya.

Ia mengingatkan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan memastikan kebenaran program-program kredit atau bentuk keuntungan lainnya yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab. 

"Hal itu bertujuan agar terhindar dari kerugian yang dapat timbul akibat penawaran yang menggiurkan," tandasnya.

 

Berita Terkini