Partono menegaskan tidak ada aturan yang membenarkan perbuatan melawan hukum dengan menerima gadai, menyimpan, atau menadah objek jaminan fidusia yang masih dalam status kredit.
"Tindakan itu jelas merupakan bentuk kejahatan untuk mengambil keuntungan secara sepihak," imbuhnya.
Ia mengingatkan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan memastikan kebenaran program-program kredit atau bentuk keuntungan lainnya yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab.
"Hal itu bertujuan agar terhindar dari kerugian yang dapat timbul akibat penawaran yang menggiurkan," tandasnya.