7. Tidak memakai sabuk pengaman.
8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
"Tujuan utama dari Operasi Zebra 2024 adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan angka fatalitas korban laka serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," tandas AKP Wigiyadi.
Selain penindakan, Polres Batang juga akan mengadakan kegiatan sosialisasi ke masyarakat di berbagai tempat keramaian seperti pasar, terminal, dan sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. (*)
Baca juga: Di Hadapan Mahasiswa, Cawalkot Tegal Faruq Ibnul Haqi Beberkan 3 Strategi Menjadi Pemuda Cemerlang
Baca juga: SMAN Bawang Banjarnegara Berduka, AM Siswa Kelas 12 Tewas Tertimpa Tembok, Roboh Saat Dilompati
Baca juga: Belajar Kelola Layanan, Ma’had al-Jami’ah UIN Walisongo Lakukan Benchmarking
Baca juga: Lagi Marak di Sragen, Contohnya di Desa Kadipiro, Sepekan Sudah 4 Kali Kotak Infak Dicuri