Operasi Zebra Candi 2024

Polres Batang Gelar Operasi Zebra 2024, 14 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Prioritas

Penulis: dina indriani
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satlantas Polres Batang sednag menjalankan Operasi Zebra 2024, Rabu (16/10/2024).

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Polres Batang mulai menggelar Operasi Zebra 2024 pada 14 Oktober 2024 dan akan berlangsung selama dua pekan hingga 27 Oktober 2024.

Operasi Zebra 2024 ini bertujuan utama meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan bermotor.

Kasatlantas Polres Batang, AKP Wigiyadi menegaskan bahwa teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan tetap menjadi andalan dalam menindak pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Percantik Pusat Kota, Pemkab Batang Renovasi Alun-alun dan Jalan Utama

Baca juga: KPU Batang Ajak Warga Sampaikan Usulan Jelang Debat Pilkada 2024

Namun, untuk pelanggaran tertentu, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual.

"Meskipun kami mengutamakan pendekatan teknologi, kami juga akan melakukan penindakan secara manual untuk pelanggaran yang dianggap serius," ujar AKP Wigiyadi.

Pendekatan utama dalam Operasi Zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.

"Kami ingin masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama," tambahnya.

Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polres Batang akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas.

Berikut adalah rincian pelanggaran yang akan menjadi fokus perhatian.

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.

2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.

3. Pengemudi di bawah umur.

4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.

Baca juga: Alun-alun Batang Siap Jadi Ruang Terbuka Hijau dan Pusat Ekonomi, Pj Bupati: Progres Sudah 90 Persen

Baca juga: Prestasi Gemilang, Atlet Disabilitas Batang Raih 7 Medali di Peparnas Solo 2024

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.

7. Tidak memakai sabuk pengaman.

8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.

11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.

13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.

14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

"Tujuan utama dari Operasi Zebra 2024 adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan angka fatalitas korban laka serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," tandas AKP Wigiyadi.

Selain penindakan, Polres Batang juga akan mengadakan kegiatan sosialisasi ke masyarakat di berbagai tempat keramaian seperti pasar, terminal, dan sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. (*)

Baca juga: Di Hadapan Mahasiswa, Cawalkot Tegal Faruq Ibnul Haqi Beberkan 3 Strategi Menjadi Pemuda Cemerlang

Baca juga: SMAN Bawang Banjarnegara Berduka, AM Siswa Kelas 12 Tewas Tertimpa Tembok, Roboh Saat Dilompati

Baca juga: Belajar Kelola Layanan, Ma’had al-Jami’ah UIN Walisongo Lakukan Benchmarking

Baca juga: Lagi Marak di Sragen, Contohnya di Desa Kadipiro, Sepekan Sudah 4 Kali Kotak Infak Dicuri

Berita Terkini