TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Setelah sekira sebulan ditutup, kini jalur Simpang Trengguli Demak yang merupakan jalur utama Jepara-Semarang, dibuka kembali.
Sebelumnya, jalur tersebut ditutup lantaran ada pekerjaan perbaikan.
Proyek tersebut pun telah rampung dan dinyatakan bisa dilintasi kendaraan per Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Turunkan Angka Stunting di Demak, Dinsos Lakukan Pencegahan Pernikahan Dini
Baca juga: Dua Penderita Disabilitas Mentak Dirujuk Dinsos Demak ke Panti Provinsi Jateng
Kendaraan arah Jepara ke Semarang kini sudah bisa melintasi traffic light Simpang Trengguli Demak pada Jumat (1/11/2024).
Persimpangan tersebut sempat ditutup selama sebulan karena perbaikan.
Seperti diketahui, perbaikan jalan di area Simpang Trengguli atau Pantura Demak-Kudus dan arah sebaliknya berlangsung sejak 18 September 2024 secara bertahap.
Sementara traffic light Simpang Trengguli ditutup sejak 1 Oktober 2024.
Otomatis ini mengakibatkan kendaraan dari arah Jepara ke Semarang terganggu.
Berdasarkan pantauan melalui Kompas.com, Jumat (1/11/2024), pengecoran jalan Pantura Demak-Kudus dan arah sebaliknya di area Simpang Trengguli sudah rampung.
Baca juga: Tol Baru di Jateng Tol Demak-Tuban Senilai Rp 45,71 Triliun, Gusur 4 Kecamatan di Kudus
Baca juga: Rumpelsos Dinas Sosial Demak Jaring 6 PGOT
KBO Satlantas Polres Demak, Ipda Djoko Prayitno mengatakan, pekerjaan rigid jalan di Simpang Trengguli dinyatakan selesai pada Kamis (31/10/2024).
"Pekerjaan rigid jalan Simpang Trengguli sudah dinyatakan selesai dan open traffic," kata Ipda Djoko Prayitno.
Menurutnya, arus lalulintas dari arah Jepara ke Semarang dan sebaliknya, serta arah Kudus ke Semarang dan sebaliknya kembali normal.
"Arus lalulintas dari arah Semarang menuju Kudus dan sebaliknya dari Kudus ke Semarang lancar terkendali mengikuti traffic light," ujarnya.
Meskipun begitu, Ipda Djoko mengimbau para pengguna jalan Pantura Demak untuk senantiasa hati-hati dan mematuhi peraturan lalulintas.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan Pantura untuk tetap mentaati peraturan lalulintas," ucapnya. (*)