"Jadi kita (Komisi XIII DPR RI) serentak hadir untuk menyerap dan mendengarkan apa yang menjadi persoalan-persoalan mitra kerja kita. Kita di sini, rapat ini fokus bicara tentang Imigrasi dan Pemasyarakatan," terang Rinto Subekti sebagai pembuka.
"Jadi walaupun tadi Pak Tejo sudah menyampaikan kepada kami secara lisan, bahwasannya Kantor Wilayah ini masih menjadi satu atap dengan Kementerian Hukum dan kementerian HAM, kita akan lebih fokus kepada Imigrasi dan Pemasyarakatan".
"Harapan kita bersama, baik dari Komisi XIII maupun juga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, karena kita tahu dengan pemecahan Kementerian ini, PNBP yang diterima dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa lebih fokus disalurkan untuk peningkatan anggaran operasional maupun belanja-belanja pegawai, maupun belanja umum, maupun barang dan lain sebagainya, agar tupoksi kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan agar lebih meningkat," sambungnya.
Sebagai tambahan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini difokuskan pada pembinaan WBP dan pengelolaan Imigrasi secara terintegrasi.
Hal ini sejalan dengan semangat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang memuat reformasi sistem pemidanaan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan, pembinaan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
KUHP baru juga memperkenalkan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana bersyarat, yang diharapkan dapat mengurangi overkapasitas di Lapas.
Secara garis besar, kegiatan diisi dengan paparan oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng. Kemudian sesi pendalaman atau tanya jawab, dan ditutup dengan pembacaan catatan rapat.
Paparan Kakanwil Tejo Harwanto memberikan gambaran mengenai profil Kemenkumham Jateng secara garis besar, capaian dan kinerja Kemenkumham Jateng sepanjang Tahun 2023, realisasi anggaran hingga Oktober 2024, capaian Perjanjian Kinerja hingga kuartal ke 3 Tahun 2024 dan kendala yang hadapi Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jateng. (*)