Salah satu Wali Santri, Bambang Budiyanto menyampaikan, terdapat beberapa faktor yang melandasi pihaknya mendesak jajaran kepolisian untuk segera menahan tersangka.
Di antaranya mempertimbangkan alamat tinggal dan tempat kerja tersangka berada di dalam satu RT yang sama dengan Ponpes Al Chalimi tempat anak-anak korban masih menempuh pendidikan. Sehingga dikhawatirkan mengancam keselamatan jiwa dan keamanan anak korban.
Selain itu, juga berdampak pada proses pemulihan traumatik anak-anak korban pasca kejadian, lantaran masih berpotensi bertemu dengan tersangka.
"Kalau tidak dilakukan penahanan, tersangka juga bisa mengulangi perbuatan yang sama. Terbukti dengan adanya demonstrasi Kamis kemarin, tersangka juga melibatkan anak-anak di bawah umur. Kami mohon, beberapa pertimbangan tesebut, pihak kepolisian segera melakukan penahanan tersangka," harap dia.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menyebut, empat orang yang ditetapkan tersangka belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai koperatif selama menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. (Sam)