Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Kronologi Siswa SMK Semarang Ditembak Mati Polisi, Tak Ada Tawuran, Aipda Robig Menunggu di Lokasi

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pra-rekontruksi di tiga lokasi kejadian penembakan yang menewaskan pelajar SMK N 4 berinisial GRO (16) di Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (26/11/2024).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kronologi terbaru penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy alias GRO (17).

Gamma ditembak Aipda Robig Zaenudin pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Awalnya, polisi bersikukuh penyebab penembakan karena ada tawuran antar ganster di daerah tersebut.

Dan Gamma disebut sebagai anggota gangster.

Namun terbaru Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Aris Supriyono mengungkap motif Aipda RZ menembak mati siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang itu karena kesal.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan dari pelaku.

Baca juga: Fakta Baru Bukan Tawuran, Motif Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Semarang Karena Kesal Dipepet

Menurut Aris motif penembakan Aipda RZ karena kesal kena pepet saat pelaku akan pulang dari kantor ke rumahnya.

Saat itu korban dianggap telah mengganggu jalannya.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," kata Aris saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Saat itu, Aris menyatakan bahwa pelaku sempat mengejar korban yang kabur ke dalam gang.

Namun saat itu pelaku menunggu sampai korban balik kembali ke titik semula.

Tak lama kemudian korban kembali ke titik semula yang menjadi tempat terjadinya saling pepet.

Di saat itu pelaku melakukan penembakan kepada korban.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," jelasnya.

Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.

Halaman
123

Berita Terkini