Upaya BPJS Ktenagakerjaan Melindungi Pekerja Rentan di Tengah Ketidakpastian Penghasilan
Pekerja rentan perlu mendapatkan perhatian. Terutama soal haknya untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pekerja rentan perlu mendapatkan perhatian. Terutama soal haknya untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Apalagi pekerja rentan ini, selalu dibayang-bayangi risiko kecelakaan kerja saat sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Penghasilan para pekerja rentan ini tidak menentu. Mereka bekerja mandiri, tidak ada ikatan hubungan kerja, layaknya pekerja di sebuah perusahaan.
Pekerja rentan adalah mereka yang berpenghasilan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Pekerja rentan ini, di antaranya pedagang, petani, nelayan, marbot masjid, hingga pemulung.
Dalam hal ini, sebenarnya negara pun sudah berupaya untuk hadir memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan itu.
Salah satu di antaranya dengan hadirnya perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Sudah banyak pekerja rentan yang tercatat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan menerima manfaatnya.
Seperti halnya Danik Nurhariyanti (37), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora , Kabupaten Blora, yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU sejak November 2022.
Danik seorang perempuan yang berprofesi sebagai pedagang bakso keliling.Setiap hari, Danik mengayuh sepeda tuanya, dengan gerobak dagangan di belakang.
Danik berkeliling mencari tempat yang berpotensi ramai pembeli. Seperti lingkungan sekolah, acara peringatan hari besar, dan lainnya.
Namun, nasib malang menimpa Danik. Minggu, 11 Agustus 2024, Danik terjatuh dari sepeda saat perjalanan berangkat kerja.
Ketika terjatuh, punggung, dan tangannya terkena percikan air kuah bakso dagangan. Sehingga membuat punggung dan tangannya melepuh.
"Saya berteriak minta tolong, dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit," kata Danik, kepada Tribunjateng.
Danik, dirawat di Rumah Sakit selama 14 hari, sampai dibolehkan pulang ke rumah oleh dokter.
| TMMD Sengkuyung IV di Blora Fokus Bangun Infrastruktur dan Perkuat Gotong Royong Warga |
|
|---|
| Sepuluh Hari Berlalu, Dapur SPPG Padaan Japah Blora Belum Beroperasi Terkendala Pencairan Dana |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Gandeng GP Ansor Perkuat Perlindungan Ketenagakerjaan Sektor Informal |
|
|---|
| Pemkab Blora dan Kemenkumham Jateng Teken Kerja Sama Pembinaan Anak Lewat Kerja Sosial |
|
|---|
| Si Tukang Ukur Jalan dan Pengumpul Telek |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.