"Kami masih menunggu arahan Presiden,” ucapnya.
Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku. (*)
Baca juga: Lantik Notaris hingga Pejabat Non Manajerial, Kadivmin Kemenkumham Jateng Tekankan Integritas
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jateng Bantu Sempurnakan Tata Tertib DPRD Kota Tegal
Baca juga: Peringati Hari Ibu Ke 96, Kemenkumham Jateng Gelar Upacara Bendera
Baca juga: Gandeng Law Firm, Kemenkumham Jateng Berikan Edukasi dan Konsultasi Hukum Bagi WBP Lapas Kedungpane