BHP Semarang

Ini Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Menyoal Pemberian Amnesti Terhadap Koruptor

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

"Kami masih menunggu arahan Presiden,” ucapnya.

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku. (*)

Baca juga: Lantik Notaris hingga Pejabat Non Manajerial, Kadivmin Kemenkumham Jateng Tekankan Integritas

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jateng Bantu Sempurnakan Tata Tertib DPRD Kota Tegal

Baca juga: Peringati Hari Ibu Ke 96, Kemenkumham Jateng Gelar Upacara Bendera

Baca juga: Gandeng Law Firm, Kemenkumham Jateng Berikan Edukasi dan Konsultasi Hukum Bagi WBP Lapas Kedungpane

Berita Terkini