TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tertangkap basah hendak mengedarkan uang palsu senilai Rp 2,2 juta.
Pelajar tersebut berinisial A (14).
Peristiwa bermula saat A berkenalan dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Misteri 2 Buronan Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar yang Masih Belum Tertangkap Sampai Saat Ini
“Jadi, di Facebook tuh ada yang menawarkan, ‘siapa yang bersedia antar benda’.
Terus sahut bocah itu, dengan ini (iming-iming) dikasih duit Rp 50.000,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setiono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
Setelah sepakat, A dan pria tersebut bertemu di Stasiun Tambun Selatan.
A diminta mengantarkan uang palsu segepok senilai Rp 2,2 juta ke sebuah tempat kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kukuh memastikan, A mengetahui bahwa barang yang harus ia antarkan itu merupakan uang palsu.
“Mau diantar ke temannya yang menyuruh.
Nanti, disuruh berhenti di suatu tempat.
Nah, orang yang mengambil nanti dihubungi,” kata Kukuh.
A pun bertolak dari Tambun Selatan menuju Cibitung menggunakan sepeda motor.
Sementara, pesuruh mengikuti A dari belakang.
Hanya saja, A mengalami kecelakaan lalu lintas di tengah perjalanan.
Akibatnya, uang palsu tersebut berhamburan di tengah jalan.